Select Menu
» »Unlabelled » Masih Ingat Uang Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit? Dulu Buat Kerokan, Sekarang Laku Terjual Sampai Rp100 Juta


taufik mou Oktober 27, 2021 0


Masih ingat uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit?

Dulunya kerap digunakan untuk kerokan, uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit kini kembali jadi perbincangan.

Keberadaannya mengemuka usai munculnya fenomena uang lama yang dijual mahal baru-baru ini.

Sekeping uang lama yang tak bisa lagi digunakan untuk jual-beli ternyata dibanderol dengan harga selangit di marketplace.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs marketplace, uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit ditawarkan dengan harga beragam.

Ada yang menjualnya seharga Rp20-30 ribu per keeping.

Mayoritas pedagang menjualnya dalam bentuk set berisi beberapa keping uang lama.

Menariknya, harga tersebut masih masuk dalam kategori termurah.

Pasalnya, ditemukan penjual di marketplace yang memasang harga fantastis untuk sekeping uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit.

Contohnya toko TheMavicstore dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Lewat akun marketplace miliknya, toko ini menawarkan uang keluaran 8 Maret 1993 tersebut seharga Rp100 juta!

Harga ini 100.000 kali lipat lebih mahal ketimbang nominal aslinya.

Terlebih lagi, uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit ternyata terbuat dari material yang jauh dari kesan mewah.

Mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI) bi.go.id, uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit diketahui terbuat dari campuran tembaga nikel untuk bagian berwarna perak.

Sementara itu, bagian tengah yang berwarna emas terbuat dari campuran aluminium dan perunggu.

Fenomena uang lama dijual mahal ini tentu mengundang tanda tanya di benak publik.

Pasalnya, uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit rupanya belum ditarik peredarannya oleh BI.

Ini artinya uang ini belum termasuk uang langka yang lantas jadi incaran para kolektor.

Kembali melansir bi.go.id, masyarakat dapat menukarkan uang kertas atau koin yang sudah ditarik BI selama jangka jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Masyarakat dapat pula menukarkannya di kantor bank umum atau kantor BI seluruh Indonesia selama periode 5 tahun pertama.

5 tahun berikutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI.

Setelahnya, uang kertas atau koin yang sudah resmi dicabut tidak dapat ditukarkan lagi.***

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply