Select Menu
» »Unlabelled » Inilah 4 Pengakuan Mengejutkan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel


taufik mou November 06, 2021 0


Kecelakaan maut di Tol Jombang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Suami, Febri Andriansyah alias Bibi. Anaknya, Gala Sky Andriansyah, pengasuhnya Sisca Lorenza, serta sopirnya, Tubagus Joddy, selamat.

Kecelakaan terjadi pada Km 672 Tol Jombang arah Surabaya pada Kamis, 4 November 2021, pukul 12.36 WIB. Polisi masih mengusut penyebab kecelakaan maut ini.

Untuk menyelidiki kasus ini, polisi sudah mendapatkan keterangan sementara dari sopir Vanessa, Tubagus Joddy. Karena Joddy juga masih menjalani perawatan akibat luka yang dialami akibat kecelakaan tersebut.

Berikut rangkuman pengakuan Joddy:

1. Mengaku Lelah

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan, dalam keterangan awal, Tubagus Joddy mengaku lelah saat mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport bernopol B 1284 BJU itu.

"Menurut keterangan sopir yang mengalami luka ringan, kondisinya lelah lalu menabrak median jalan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko.


2. Berangkat dari Pukul 05.00 WIB

Tubagus Joddy juga mengakui berangkat dari rumah Vanessa pada pukul 05.00 WIB. Hal tersebut diakui Joddy di sela perawatan kepada polisi.

"Kemudian, diketahui jika mobil tersebut berangkat dari Jakarta pukul 05.00 dini hari," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman.


3. Dua kali berhenti di rest area

Joddy juga mengaku sempat berhenti dua kali selama perjalanan bersama rombongan Vanessa dan Bibi.

"Kita belum mengadakan pemeriksaan, lebih kepada mengajak dialog di mana sopir mengetahui kronologis yang diketahui. Kita berkomunikasi, kemudian mencoba menggali sedikit demi sedikit. Terlebih sopir masih dalam keadaan trauma," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman.

"Hasil sementara informasi yang didapati di mana mobil tersebut sempat melakukan pergantian di KM 80 lalu berganti lagi di KM 400 tepatnya di sekitar wilayah Boyolali. Pemberhentian kedua itu hanya buang air kecil," ujarnya.


4. Pacu kendaraan 120 Km per jam

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap Tubagus Joddy.

"Dari keterangan awal, sebelum kecelakaan maut terjadi, sopir tersebut mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan 120 km per jam. Kondisinya sudah sadar, tetapi belum maksimal, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan," kata Kompol Hendry.

Hendry menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, batas maksimal kecepatan di jalan tol adalah 100 km per jam dan minimal 80 km per jam.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply